Kode Etik DPR dan Problem Kelembagaan
Kode etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota suatu lembaga atau orang yang berprofesi tertentu. Semua profesi memiliki rumusan kode etik tertentu, contohnya Kode Etik Dokter; Kode Etik Notaris; Kode Etik Kepolisian; Kode Etik Jurnalis dan lain sebagainya. Kode etik akan menjaga kehormatan dan nama baik suatu lembaga atau organisasi, meningkatkan kredibilitas serta menjadi pengarah profesi. Semakin beradab suatu masyarakat, semakin tinggi pelaksanaan kode etik, maka semakin maju negara tersebut.
Tujuan Kode Etik DPR adalah menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPR RI. Selain itu kode etik DPR bertujuan membantu anggota dalam melaksanakan setiap wewenag, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya
Hal-hal penting yang diatur dalam kode etik antara lain:
Bab 1 : Ketentuan Umum, RUMUSAN POKOK, DEFINISI
Bab 2 : Kepribadian dan tanggung jawab
Bab 3 : Penyampaian Pernyataan
Bab 4 : Ketentuan Dalam rapat
Bab 5 : Perjalanan DinasBab
Bab 6 : Kekayaan, hibah dan hadiah
Bab 7 : Konflik kepentingan dan rangkap jabatan
Bab 8 : Rahasia
Bab 9 : Hubungan dengan mitra kerja dan lembg lain
Bab 10: Sanksi dan rehabilitasi
Bab 11: Penutup
Berikut beberapa contoh kode etik yang menjadi landasan seorang anggota DPR dalam bersikap:
Tujuan Kode Etik DPR adalah menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPR RI. Selain itu kode etik DPR bertujuan membantu anggota dalam melaksanakan setiap wewenag, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya
Hal-hal penting yang diatur dalam kode etik antara lain:
Bab 1 : Ketentuan Umum, RUMUSAN POKOK, DEFINISI
Bab 2 : Kepribadian dan tanggung jawab
Bab 3 : Penyampaian Pernyataan
Bab 4 : Ketentuan Dalam rapat
Bab 5 : Perjalanan DinasBab
Bab 6 : Kekayaan, hibah dan hadiah
Bab 7 : Konflik kepentingan dan rangkap jabatan
Bab 8 : Rahasia
Bab 9 : Hubungan dengan mitra kerja dan lembg lain
Bab 10: Sanksi dan rehabilitasi
Bab 11: Penutup
Berikut beberapa contoh kode etik yang menjadi landasan seorang anggota DPR dalam bersikap:
- Anggota wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila. Taat kepada Undang Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, Berintegritas yang tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi Peraturan Tata Tertib DPR RI, Menunjukkan profesionalisme sebagai anggota, dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
- DPRD di dalam negeri dengan memakai fasilitas APBD harus seijin Gubernur.
- Anggota DPRD dilarang membawa keluarga dalam perjalanan dinas, perjalanan dinas tidak boleh untuk tujuan lain.
- Anggota DPRD dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai ketentuan perundangan.