Arah Baru Hukum Islam dalam Konteks Hukum Indonesia
Secara sosiologi hukum, pelaksanaan hukum di Indonesia masih dilakukan oleh dan atas dasar kekuasaan dan politik, bukan kebenaran hukum. Secara kenegaraan, terdapat paradoks pelaksanaan hukum dimana hukum islam tidak boleh dipaksakan kepada non-islam. Crucial point dalam kajian hukum islam adalah bagaimana menyelaraskan hukum islam dengan hukum negara? Bagaimana menata HPI tapi juga tidak bertentangan dengan syariat? Bagaimana mensinergikan kekuatan HI dengan empat pilar?
Seorang ahli organisasi yang bernama Karl W. Deutsch mengatakan fungsi pimpinan dan ulama adalah ibarat nahkoda kapal, dalam kaitan ini nahkoda kapal seharusnya selalu mengetahui dengan tepat kemana tujuan kapal tersebut berlayar? Dimana posisi kapal saat ini? Bagaimana keadaan penumpang kapal? Bagaimana kerja mesin kapal dan bagaimana kondisi gelombang dan arah angin? Seorang Dai, tokoh atau pribadi muslim sejati haruslah mengenali ideologi lain dan mengerti tentang tuntutan dari perkembangan jaman.
Prof. Mas'ud juga menyampaikan arah baru dalam hukum islam ini dalam seminar di Universitas Islam Negeri Malang sebagai pembicara
Seorang ahli organisasi yang bernama Karl W. Deutsch mengatakan fungsi pimpinan dan ulama adalah ibarat nahkoda kapal, dalam kaitan ini nahkoda kapal seharusnya selalu mengetahui dengan tepat kemana tujuan kapal tersebut berlayar? Dimana posisi kapal saat ini? Bagaimana keadaan penumpang kapal? Bagaimana kerja mesin kapal dan bagaimana kondisi gelombang dan arah angin? Seorang Dai, tokoh atau pribadi muslim sejati haruslah mengenali ideologi lain dan mengerti tentang tuntutan dari perkembangan jaman.
Prof. Mas'ud juga menyampaikan arah baru dalam hukum islam ini dalam seminar di Universitas Islam Negeri Malang sebagai pembicara